Tupoksi

By admin_dinkes 08 Mar 2022, 02:58:05 WIB

Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan

Dinas Kesehatan bertugas dan kewajiban membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.

Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis bidang Kesehatan;
  2. pelaksanaan kebijakan bidang Kesehatan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan bidang Kesehatan;
  4. pelaksanaan administrasi Dinas Kesehatan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Tugas dan Fungsi Kepala Dinas Kesehatan

Kepala Dinas Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan Daerah di bidang kesehatan untuk membantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan.

Kepala Dinas mempunyai fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan sumberdaya kesehatan;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan dinas kesehatan Daerah;
  3. pengelolaan barang milik Daerah yang menjadi tanggung jawab dinas kesehatan Daerah;
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala Daerah terkait dengan bidang kesehatan.

Tugas dan Fungsi Sekretaris

Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah.

Sekretaris mempunyai fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi di lingkungan dinas kesehatan Daerah;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur orgasnisasi di lingkungan dinas kesehatan Daerah;
  3. pemantauan evaluasi dan pelaporan tugas administrasi di lingkungan dinas kesehatan Daerah;
  4. pengelolaan barang milik Daerah yang menjadi tanggung jawab dinas kesehatan Daerah.

Sekretaris terdiri dari:

  1. Sub Bagian Keuangan dan Pengelolaan Asset;
  2. Sub Bagian Umum,Kepegawaian dan Informasi;

Tugas Subbagian Keuangan dan Pengelolaan Aset

Subbagian keuangan dan Pengelolaan Asset mempunyai tugas penyiapan dan koordinasi penyusunan penyelenggaraan keuangan dan pengelolaan barang milik Negara yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Daerah.

Tugas Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Informasi

Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Informasi mempunyai tugas penyiapan dan koordinasi rumusan program dan informasi, penatalaksanaan hukum, kepegawaian dan dukungan administasi umum yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Daerah.

Tugas Bidang Kesehatan Masyarakat

Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan masyarakat.

Fungsi Bidang Kesehatan Masyarakat

  1. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat;
  3. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat;
  4. pemantauan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat;

Bidang Kesehatan Masyarakat terdiri dari

  1. Seksi Kesehatan Keluarga;
  2. Seksi Gizi;
  3. Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat.

Seksi Kesehatan Keluarga mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga.

Seksi gizi mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang gizi masyarakat.

Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang promosi dan pemberdayaan masyarakat.

Tugas Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Bidang Pencegahan dan pengendalian Penyakit mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang Survailans dan Imunisasi, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, dan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa.

Fungsi Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

  1. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang survailans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, dan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang survailans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, dan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  3. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang bidang survailans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, dan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.
  4. pemantauan evaluasi dan pelaporan di bidang bidang survailans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, dan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.

Bidang Pengendalian dan Pencegahan penyakit terdiri dari:

  1. Seksi Surveilans dan Imunisasi;
  2. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular;
  3. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa.

Seksi Surveilans dan Imunisasi mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Surveilans dan Imunisasi.

Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular.

Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa.

Tugas Bidang Pelayanan Kesehatan

Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melalcsanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan, dan Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olahraga.

Fungsi Bidang Pelayanan Kesehatan

  1. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olahraga;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olahraga;
  3. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan olahraga;
  4. pemantauan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olahraga.

Bidang Pelayanan Kesehatan terdiri dari:

  1. Seksi Pelayanan Kesehatan Primer
  2. Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan
  3. Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olah Raga.

Seksi Pelayanan Kesehatan Primer mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan primer dan Jaminan Kesehatan Nusional

Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan rujukan.

Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olah Raga mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olah Raga.

Tugas Bidang Sumber Daya Kesehatan
Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, pedoman teknis, pengendalian, pemantauan, pengawasan, dan evaluasi serta melaksanakan koordinasi, bimbingan, konsultasi, dan pendampingan teknis pelaksanaan urusan yang meliputi peiencanaan, pendayagunaan, pendidikan dan pelatihan, registrasi dan akreditasi Sumber Daya Kesehatan tingkat Kabupaten.

Fungsi Bidang Sumber Daya Kesehatan

  1. penyiapan perurausan kebijakan operasional di bidang kefarmasian dan kesehatan tradisional, sarana dan alat kesehatan dan PKRT, dan sdm kesehatan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kefarmasian dan kesehatan tradisional, sarana dan alat kesehatan dan PKRT, dan sdm kesehatan;
  3. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kefarmasian dan kesehatan tradisional, sarana dan alat kesehatan dan PKRT, dan sdm kesehatan;
  4. pemantauan evaluasi dan pelaporan di bidang kefarmasian dan kesehatan tradisional, sarana dan alat kesehatan dan PKRT, dan sdm kesehatan.

Bidang Sumber Daya Kesehatan terdiri dari:

  1. Seksi Kefarmasian dan Kesehatan Tradisional;
  2. Seksi Sarana, Alat Kesehatan dan PKRT;
  3. Seksi SDM Kesehatan.

Seksi Kefarmasian dan Kesehatan Tradisional mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kefarmasian dan kesehatan tradisional.

Seksi Sarana, Alat Kesehatan dan PKRT mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sarana dan alat kesehatan dan PKRT.

Seksi SDM Kesehatan mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, perencanaan pendayagunaan, pendidikan dan pelatihan, perizinan kesehatan, surat ijin praktek, akreditasi dan registrasi SDM kesehatan.

Unit Pelaksana Teknis Dinas
UPTD adalah pelaksana teknik Dinas Kesehatan yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis operasional Dinas Kesehatan;

UPTD dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan;

Kelompok Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan keahlian dan spesialisasi yang dibutuhkan sesuai dengan pro sedur ketentuan yang berlaku;

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kantor sesuai dengan keahlian dan kebutuhan;